Berkat kandungan senyawa kimia yang berkhasiat serta kekayaan nutrisi, vitamin, dan asam amino yang dimilikinya, oleh para ilmuan, kelor sering disebut sebagai pohon ajaib atau miracle tree. Bahkan, pada tahun 2008, kelor mendapatkan anugerah “plant of the year” dari National Institute of Health (NIH) Amerika Serikat. Melihat potensi manfaatnya yang begitu besar, Badan POM dalam hal ini Direktorat Obat Asli Indonesia, tergerak untuk menggali lebih dalam dan mengenalkan kelor agar penggunaan empiris, keamanan, serta manfaat kelor diketahui lebih luas oleh masyarakat melalui Seminar Ilmiah Tanaman Obat Kelor pada 12 Agustus 2015.
Diikuti lebih kurang 250 orang peserta dari sektor industri obat tradisional, pemerintah, komunitas klinik, asosiasi, dan akademisi di bidang farmasi, seminar ilmiah ini membahas mengenai penggunaan empiris, budi daya tanaman, keamanan dan manfaat, ekstraksi dan formulasi serta peluang pasar kelor.
“Penyampaian informasi dan pengetahuan mengenai obat asli Indonesia termasuk tanaman obat kelor, merupakan salah satu bentuk dukungan Badan POM kepada pelaku usaha di bidang obat tradisional, yaitu industri dan UMKM obat tradisional”, demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparringa saat membuka rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Obat Asli Indonesia yang bertajuk “Kekuatan Budaya Nusantara untuk Kesehatan Dunia”. “Seminar ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi pelaku usaha di bidang obat tradisional untuk dapat mengembangkan produknya agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional”, lanjutnya.
Setidaknya ada 6 orang narasumber hadir untuk menyampaikan materi tentang tanaman obat kelor, diantaranya Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Eko Baroto Walujo yang menyampaikan materi “Etnofarmakognosi Tanaman Kelor” dan Praktisi Medis Fenny Yunita yang menyampaikan materi “Pengalaman Praktisi Medis dalam Penggunaan Tanaman Obat Kelor pada Pengobatan”. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sumbangsih kepada Profesi Apoteker baik di instansi pemerintah, komunitas klinik, maupun sektor swasta sebagai upaya sosialisasi pemanfaatan obat tradisional yang aman, tepat, dan rasional. HM-15
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
